Selasa, 01 Desember 2015

Tugas dan Fungsi Bimas Hindu

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas dan fungsi, Pembimas Hindu adalah sebagai berikut:
1.      Kedudukan
Pembimas Hindu berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Bimas Hindu dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

2.      Tugas
Tugas Pembimas Hindu sesuai dengan PMA RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 495 disebutkan bahwa Pembimas Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf  j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi dibidang bimbingan Masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

3.    Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
1)  Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Hindu;
2)  Pembinaan dan Pengelolaan Urusan Agama Hindu;
3)  Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Bimas Hindu;
4)  Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Hindu;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar